Wanita di Tanjung Balai Ngaku Kasat Reskrim dan Pengacara Tipu Korbannya Rp 98,2 Juta

Keduanya meyakinkan korban dapat membantu perkaranya di Polres Tanjung Balai.

Suhardiman
Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:12 WIB
Wanita di Tanjung Balai Ngaku Kasat Reskrim dan Pengacara Tipu Korbannya Rp 98,2 Juta
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Dua orang wanita berinisial AAT (37) dam ANMS (29) nekat melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim dan pengacara.

Keduanya melakukan penipuan terhadap korban berinisial ANA (33) yang merupakan pelapor kasus arisan. Keduanya meyakinkan korban dapat membantu perkaranya di Polres Tanjung Balai.

Penipuan ini terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pelaku meminta uang 'pelicin' agar kasusnya di Polres Tanjung Balai diproses.

Mereka meminta uang Rp 98,2 juta kepada korban. Biar percaya, pelaku memberikan jaminan surat berharga yang ternyata palsu. Korban yang menyadari telah ditipu mentah-mentah oleh kedua wanita ini lalu membuat laporan di Polres Tanjung Balai.

Baca Juga:Jadi Langganan Pejabat, Ini 4 Rekomendasi Es Dawet Telasih Paling Enak di Solo

"Dua orang wanita yang menipu korban dengan mengaku sebagai penegak hukum sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP. Eri Prasetiyo lewat keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Kamis (31/8/2023).

Dalam melakukan aksinya, AAT mengaku sebagai seorang Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjung Balai.

"Dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh pelapor atau korban," kata Eri.

Mereka meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang diduga palsu yang diberikan kepada korban.

"Tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 laporan polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023," ucapnya.

Baca Juga:12 Potret Sudut Rumah Fitri Carlina, Punya Miniatur Pesawat Iron Maiden

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AAT di rumahnya di Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

"AAT dalam melakukan penipuan dibantu oleh temannya yang berinisial ANMS, keduanya sudah ditahan," jelasnya.

Dari tangan keduanya disita barang bukti dua unit handphone, satu akun WhatsApp, dan dau kartu ATM.

"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainnya," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini