SuaraSumut.id - Air mani, madzi dan wadi merupakan istilah dalam konteks agama Islam untuk menyebutkan cairan yang keluar dari alat vital terutama laki-laki.
Meski sekilas cairan air mani, madzi dan wadi tampak serupa. Ternyata, ketiganya memiliki perbedaan.
Lantas, apa perbedaan air mani, madzi dan wadi. Dan bagaimana hukum dan cara mensucikannya? Dirangkum SuaraSumut.id berikut pengertian air mani, madzi dan wadi.
1. Air Mani
Baca Juga:Hitung-hitungan Waktu Hamil dan Melahirkan Verny Hasan, Masa Setahun?
Air mani adalah cairan yang keluar dari laki-laki ketika syahwatnya telah mencapai puncak. Airan yang keluar ketika syahwat seseorang telah mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran atau keluar melalui muncrat, dan setelah keluar menimbulkan lemas.
Dilansir dari NU Online, Sabtu (2/9/2023), ada tiga hal yang menandakan keluarnya air mani. Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor.
Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.
Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat.
Bagaimana Cara Mensucikan Diri Bila Keluar Air Mani?
Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar.
2. Madzi
Madzi merupakan cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, melainkan perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa.
3. Wadi
Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Umumnya Wadi keluar setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Bagaimana Cara Mensucikan Diri Bila Keluar Madzi dan Wadi?
Bila yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, melainkan harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Kontributor : M. Aribowo