Bila yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, melainkan harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Kontributor : M. Aribowo
Bila yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, melainkan harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudhu jika ingin mengerjakan shalat.
Kontributor : M. Aribowo
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini