SuaraSumut.id - Kesal istrinya tidak pulang ke rumah, seorang suami di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), mengamuk.
Pria berinisial LH (25) menyebarkan video mesum dengan istrinya SA (33) melalui media sosial (medsos). Hal itu membuat sang istri marah, lalu lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Korban (SA) datang ke Polres Madina dan melaporkan peristiwa yang dialaminya terkait adanya video berdurasi 16 menit yang diposting (oleh pelaku) di akun facebook korban," kata Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (12/9/2023).
Laporan korban tertuang dalam nomor LP/184/VIII/2023/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 9 Agustus 2023. Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Kabar Terbaru Kasus Ibu dan Anak Tinggal Kerangka, Polisi Periksa Sidik Jari dari Sembilan Titik
"Video itu berisi adegan persetubuhan korban dengan terlapor yang tidak lain adalah suaminya yang menikahinya sejak 2023," ungkapnya.
Karena video asusila tersebut telah beredar di medsos, maka penyidik mengamankan LA dan selanjutnya menjalani proses hukum.
"Bahwa video tersebut sengaja dibuat dan direkam oleh terlapor untuk dikoleksi sendiri," cetusnya.
Namun belakang hari hubungan rumah tangga mereka ricuh. Terlapor sering memaksa kehendaknya hingga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Atas kejadian itu, kata Bagus, korban pergi dari rumah dengan beralasan ingin menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Desa Huta raja, Kabupaten Madina, pada Bulan Juli 2023.
Baca Juga:Siap Arungi Liga 2, PSMS Medan Optimistis Promosi ke Liga 1 Musim Depan
"Berselang beberapa hari kemudian karena tidak ada kabar dari korban, terlapor berangkat dari Labusel menuju ke Desa Huta Raja Madina untuk menjemput korban," jelasnya.
Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor kesal dan menyampaikan bahwa ia akan mengirimkan video itu melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu.
"Dari pemeriksaan motif pelaku menyebar video intim dengan istrinya karena sakit hati ditinggal pergi. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo