Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Medan, Bidan Patok Tarif hingga Rp 4 Juta untuk Gugurkan Kandungan

Klinik itu juga tidak memiliki izin praktik.

Suhardiman
Senin, 18 September 2023 | 17:17 WIB
Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Medan, Bidan Patok Tarif hingga Rp 4 Juta untuk Gugurkan Kandungan
Polisi membongkar klinik aborsi di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi membongkar klinik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dalam pengungkapan ini, empat orang yang terlibat klinik aborsi ditangkap.

Mereka adalah bidan LS dan ibu kandung bidan JM. Kemudian pasangan kekasih FP dan AS. Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Zikri Muammar mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya laporan yang menyebut jika lokasi itu terdapat tempat aborsi ilegal.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penggerebekan pada Senin 11 September 2023.

"Saat penggerebekan kami mengamankan empat orang, satu orang bidan, satu orang ibunya yang membantu bidan dan pasangan kekasih yang baru melakukan aborsi," ungkapnya.

Baca Juga:Adu 'Sakti' Panglima Pajaji vs Panglima TNI: Ribut Soal Piting Warga Rempang

Usai diamankan, keempatnya lalu diboyong ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan klinik aborsi itu telah berjalan 3 tahun sejak 2020. Klinik itu juga tidak memiliki izin praktik.

"Bidan punya praktik klinik, cuma izinnya gak ada," cetus Zikri.

Bidan LS tidak mengingat lagi sudah berapa kali melakukan aborsi. Tarif bervariasi tergantung usia kandungan.

"Tarif sesuai pengakuan tersangka di bawah usia kandungan 3 bulan itu Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Di atas 3 bulan ke atas 2,5 juta sampai 4 juta," jelasnya.

Baca Juga:Anies Hormati Langkah Demokrat Dukung Prabowo: Koalisi Perubahan Tetap Solid

Janin yang digugurkan, kata Zikri, ada yang dibawa oleh pasangan ada juga yang diduga ditanam di sekitar klinik bidan.

"Pengakuan bidan ada yang membawa oleh yang mengaborsi, ada juga yang di kamar. Kita masih melakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 77 A dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini