SuaraSumut.id - Seorang perwira menengah polisi, AKP Hapis Paisal Lubis dituntut 5 tahun penjara di kasus penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut AKP Hafis terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hapis Paisal Lubis selama lima tahun penjara," katanya melansir Antara, Senin (18/9/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng institusi kepolisian. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Baca Juga:Societeit de Harmonie, Tempat Hiburan Malam Orang Belanda di Kota Makassar
Setelah membacakan tuntutan, kamudian Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas, di antaranya kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
Baca Juga:Beberapa TPA di Jawa Barat Terbakar, DLH Ungkap Deretan Faktor Penyebabnya
Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar.