SuaraSumut.id - Polisi menangkap Supriadi alias Didi (33), pembunuh Heni (41), terapis pijat di Kusuk Lulur Julia, Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan.
Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin menguasai barang atau handphone milik korban. Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (2/10/2023).
"Motif pelaku membunuh karena ingin mencuri handphone korban. Karena korban melawan, pelaku panik dan mencekik korban hingga tewas," katanya.
Hadi menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga:Pulang dari Rakernas PDIP, Gibran Tegaskan Bakal Jalankan Tugas dari Megawati
"Yang bersangkutan ditangkap oleh Jatanras Polda Sumut, Polrestabes dan Polsek Medan barat," ungkap Hadi.
Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap. Tembakan itu mengenai bagian kaki pelaku.
Petugas kepolisian menyita barang bukti handphone yang dicuri pelaku dari korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat datang ke tempat kusuk.
"Saat ini pelaku berada di sel tahanan Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hadi.
Diberitakan, Heni ditemukan tewas tanpa busana di dalam bilik kamar panti pijat tempatnya bekerja, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:Pentingnya Peran Corporate Venture Capital Bagi Perkembangan Startup
Jenazah terapis pijat itu pertama kali ditemukan oleh pemilik Kusuk Lulur. Pemilik langsung melapor ke kepala lingkungan dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kontributor : M. Aribowo