"Dari keterangan Agam, bahwa ianya mengaku mendapat arahan dari temannya yang bernama Aseng (dalam lidik) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, keenam pelaku mendapatkan upah berbeda-beda. MR dan TM diimingi upah Rp 10 juta, S MM diimingi upah Rp 67,5 juta, NF dijanjikan upah Rp 450 juta dan Agam dijanjikan upah Rp 225 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Janji Eks Mentan SYL ke Jokowi: Koperatif Hadapi Proses Hukum