Polisi terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka NF yang berperan sebagai penjemput 45 kg sabu di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langsa.
"NF inilah yang akan membawa sabu dengan tujuan ke Lampung. Narkoba akan diserahkan kepada seorang yang tidak dikenalnya di Lampung atas suruhan Agam," ungkap Hadi.
Usut punya usut, sosok Agam ini yang menjadi pengendali peredaran sabu ternyata seorang napi di Rutan Tanjung Gusta yang sedang menjalani hukuman dengan vonis 17 tahun penjara. Dirinya sebelumnya ditangkap BNN atas kasus peredaran 10 kg sabu.
Hadi melanjutkan Polda Sumut lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap Agam di Rutan Tanjung Gusta.
Baca Juga:Janji Eks Mentan SYL ke Jokowi: Koperatif Hadapi Proses Hukum
"Agam ditangkap pada Rabu 4 Oktober 2023 di dalam Rutan dengan barang bukti 1 unit handphone," bebernya.
"Dari keterangan Agam, bahwa ianya mengaku mendapat arahan dari temannya yang bernama Aseng (dalam lidik) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, keenam pelaku mendapatkan upah berbeda-beda. MR dan TM diimingi upah Rp 10 juta, S MM diimingi upah Rp 67,5 juta, NF dijanjikan upah Rp 450 juta dan Agam dijanjikan upah Rp 225 juta.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Tampil Gacor Kontra PSPS Riau, Pemain Asing Kervens Belfort Jawab Keraguan atas Pola Mainnya