Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara

Benar saja, polisi yang datang menggerebek mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Suhardiman
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:47 WIB
Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara
Ibu dan Anak di Tanjung Balai ditangkap di kasus narkoba. [dok Polres Tanjung Balai]

SuaraSumut.id - Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara

Demi mendapatkan pundi-pundi uang, seorang ibu dan anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ibu berinisial PS (55) dan anak laki-lakinya MRP (31) ditangkap polisi saat menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Aman, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

"Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai saat melakukan gerebek kampung narkoba," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:Ribuan Pengacara Siap Bantu Secara Gratis, Jessica Wongso: Terima Kasih

Ahmad Dahlan menjelaskan penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba dengan hampir setiap hari didatangi pecandu.

"Warga menyampaikan bahwa siang dan malam pasien bandar narkoba tersebut selalu datang 30 hingga 40 orang," ujar Ahmad.

Polisi yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar saja, polisi yang datang menggerebek mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

"Dari dalam rumah mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Saat itu MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi," ucap Ahmad.

Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap MPR. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berisi dua timbangan elektrik dan satu plastik klip transparan.

Baca Juga:Elite Gerindra Berkumpul di Kertanegara Pasca Putusan MK, Prabowo Tiba Belakangan

"Kemudian satu plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu buah plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,22 dan lainnya," cetusnya.

Sementara dari tangan PS disita barang bukti plastik berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu buah plastik klip transparan kecil berat kotor 0,33 gram dan lainnya.

"MRP dan PS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ahmad.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ibu dan anak ini memperoleh sabu dari seorang laki laki dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini