Pencuri di Karo Sasar Kedai Kopi, Korban Merugi Jutaan Rupiah

Saat itu korban sedang tidur di rumahnya yang sekaligus merupakan kedai kopi.

Suhardiman
Rabu, 18 Oktober 2023 | 00:32 WIB
Pencuri di Karo Sasar Kedai Kopi, Korban Merugi Jutaan Rupiah
Pencuri di Karo ditangkap polisi. [dok Polres Karo]

SuaraSumut.id - Seorang pria diduga pencuri beraksi di sebuah kedai kopi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam aksinya, pria berinisial BS (39) menggasak dompet korban Benhur Brahmana (26) yang merupakan pemilik kedai kopi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta uang hasil penjualan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hendri Tobing mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 15 Oktober 2023. Saat itu korban sedang tidur di rumahnya yang sekaligus merupakan kedai kopi.

"Saat dibangunkan ibu korban dan menanyakan kepadanya di mana tas berisi dompet tempat menyimpan uang hasil berjualan, korban mengatakan dompet tempat penyimpanan uang hasil berjualan ada di dalam tas miliknya yang tergantung di belakang pintu. Namun setelah ibu korban mengecek, tas tersebut sudah tidak ada," kata Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:Sosok Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Rabu Pukul 10.00 WIB, Siapakah Dia?

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/375/X/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/ Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Oktober 2023.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku berhasil kita identifikasi dan langsung melakukan pencarian keberadaannya," ujar Hendri.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap BS di hari yang sama di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.

"Saat diamankan petugas menemukan tas, dompet berisi ATM, STNK dan uang Rp 262 ribu," ucapnya.

Saat diinterogasi, BS mengaku telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban dan sudah mempergunakan sebagian uang yang diambil.

Baca Juga:Lumpuh Total Pasca Kecelakaan, 18 Perjalanan KA Bandara di Jogja Dibatalkan

"BS dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini