SuaraSumut.id - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan di KIM II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita ratusan tabungan gas LPG. Penggerebekan dilakukan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut.
Praktik pengopolsan dilakukan dengan cara memindahkan gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Dari lokasi disita barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG ukuran 3 kg, 100 tabung LPG ukuran 12 kg.
Selanjutnya 40 tabung LPG ukuran 50 kg dan mobil colt diesel berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit.
Baca Juga:Tak Peduli dengan Sikap Gibran, Airlangga Hartarto Tetap Antarkan Daftar ke KPU Rabu Besok
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan gudang mengoplos gas LPG bersubsidi tersebut.
"Tiga orang berinisial ZN alias JAY, PM dan JS ditetapkan menjadi tersangka," kata Hadi, Selasa (24/10/2023).
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksan oleh Bareskrim Polri di polda Sumut.