SuaraSumut.id - Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Medan, Sumatera Utara (Sumut), hamil dengan usia kandungan mencapai delapan bulan.
Ia diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pamannya berinisial MRD (56) yang seharinya bekerja sebagai guru SMK dan sepupunya SNHD.
Korban diketahui tinggal bersama sang paman setelah kedua orangtuanya meninggal dunia. Perbuatan keji itu terjadi di rumah pelaku dan berlangsung bertahun-tahun. Korban pun hamil.
Peristiwa ini terungkap pada Agustus silam. Guru sekolah korban curiga melihat adanya perubahan pada tubuh korban yang semakin membesar.
Baca Juga:"Strategi Sabar Semen Padang FC: Tenang Menanti Pemain Ideal di Putaran Kedua Liga 2
Setelah ditelisik dengan menggunakan alat tes kehamilan, terungkap kalau korban sudah berbadan dua.
Korban perlahan mengaku sosok yang telah merudapaksanya adalah pamannya MRD dan sepupunya SNHD. Pihak sekolah lalu berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.
Polisi yang menerima laporan kasus rudapaksa yang dialami Bunga kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap oknum guru berinisial MRD.
"Ya benar (MRD sudah ditangkap)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (2/11/2023).
Feriana mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yakni SNHD.
Baca Juga:Raih Penghargaan di Jambore PR Indonesia 2023, Ini Dia yang Dilakukan Pegadaian
"Nanti kalau sudah dapat semua, pasti kami sampaikan," kata Feriana.
- 1
- 2