Kakek Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Medan Muncul ke Publik, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Adalah Risman Harahap (73) yang melakukan rudapaksa kepada korban seorang gadis disabilitas bernama Safitri.

Amelia Prisilia
Selasa, 19 September 2023 | 15:47 WIB
Kakek Pelaku Rudapaksa Gadis Disabilitas di Medan Muncul ke Publik, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Untuk pertama kali setelah kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas di Medan, akhirnya pelaku kejam dalam aksi ini muncul ke publik. Kemunculan perdananya terlihat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.

Adalah Risman Harahap (73) yang melakukan rudapaksa kepada korban seorang gadis disabilitas bernama Safitri. Korban yang ia perlakukan dengan tidak sewajarnya ini kemudian ia bunuh dan membuang jasadnya.

Kronologi kejadian ini bermula dari Risman Harahap yang membawa korban ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan, Deliserdang.

Pelaku yang saat itu diminta uang Rp 5.000 oleh korban lalu mengajaknya untuk pergi ke lokasi masjid tersebut. Saat korban sedang buang air kecil, pelaku lalu masuk dan mengganti baju korban dengan kaus hitam yang ia kenakan.

Baca Juga:Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora

Diduga kuat, setelah mengganti baju korban, pelaku kemudian melakukan aksi rudapaksa sebelum kemudian membunuh korban yang adalah gadis disabilitas tersebut dengan keji.

Jenazah korban Safitri baru ditemukan pada Selasa (22/11/2022) dalam kondisi yang terbungkus karung goni. Berdasarkan hasil visum, tubuh Safitri memiliki sejumlah luka-luka.

Tidak hanya itu, ditemukan juga luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah gadis tersebut. Bagian selaput tipis otak kiri dan kanannya ditemukan darah bersama pasir yang berada di saluran pernapasan.

Terbukti sebagai pelaku dalam kasus rudapaksa gadis disabilitas di Medan, Risman Harahap dituntut hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga:Kena Teror Hingga Gaji Ditahan, Guru-guru SMP di Medan Akui Kena Intimidasi Kepala Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini