Modus Fitnah Komplotan Begal di Medan, Tuduh Korban Pelaku Pencurian

Dalam aksinya, pelaku menuduh korban sebagai pelaku pencurian.

Suhardiman
Rabu, 08 November 2023 | 13:32 WIB
Modus Fitnah Komplotan Begal di Medan, Tuduh Korban Pelaku Pencurian
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap komplotan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal di Medan. Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, pelaku menuduh korban sebagai pelaku pencurian.

Ada empat pelaku yang ditangkap yaitu JRT alias Ucok (20), JN (21), KMJS (22) dan JVS (18). Keempatnya merupakan warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepat di bawah flyover Amplas, Selasa 7 November 2023 dini hari.

Saat itu, korban Jon Moresta Sitepu (34) mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Morawa menuju Medan. Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba ada dua orang yang berlari menyeberang jalan.

"Lalu korban menghentikan motornya. Tak lama kemudian pelaku berlari dan mengatakan korban adalah pelaku pencurian motor milik JRT," kata Faidir kepada SuaraSumut.id, Rabu (8/11/2023).

Setelah menuduh Jon pelaku pencurian, kata Faidir, korban lalu diancam akan dibawa ke kantor polisi. Korban pun menuruti saat pelaku membawanya ke kantor polisi.

"Ternyata pelaku membawa korban ke sebuah gudang kosong di Jalan Dame," ungkapnya.

Di sana korban diancam hingga sepeda motornya dibawa kabur bersama STNK. Bahkan pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai tanda perdamaian.

"Pelaku menginginkan surat-surat kepemilikan korban, dan istri korban datang dengan hanya membawa STNK Honda Vario tersebut," cetus Faidir.

"Salah satu orangtua pelaku juga datang untuk menahan sepeda motor itu karna ia ingin damai dengan meminta Rp 10 juta. Pelaku menyuruh Korban untuk pulang dan mencari uang tersebut bersama istri korban," sambungnya.

Korban yang menyadari telah dirampok kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak. Polisi yang menerima laporan itu bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

"Mereka ditangkap di rumah dan kos-kosan. Barang bukti yang turut kita amankan sepeda motor korban," jelasnya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini