Tak Pernah Terbitkan Izin, Pemprov Sumut Tegaskan Diskotek Key Garden di Kutalimbaru Ilegal!

Diskotek yang dulunya bernama Sky Garden ini berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Suhardiman
Rabu, 15 November 2023 | 12:45 WIB
Tak Pernah Terbitkan Izin, Pemprov Sumut Tegaskan Diskotek Key Garden di Kutalimbaru Ilegal!
Pemprov Sumut dan Polisi saat berada di diskotek Key Garden di Kutalimbaru, Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa diskotek Key Garden ilegal. Pasalnya, izin usaha tempat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Diskotek yang dulunya bernama Sky Garden ini berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Faisal Arif Nasution, Rabu (15/11/2023).

"Pemprov Sumut melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden," katanya.

Faisal menjelaskan bahwa diskotek yang diduga milik Samsul Tarigan ini berdiri di atas lahan perkebunan. Hal ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari PLN Cabang Binjai, kata Faisal, ditemukan pelanggaran berupa pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota.

"Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku," katanya.

Diberitakan, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi sempat turun tangan melakukan penggerebekan pada Selasa 7 November 2023.

Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan juga ikut dalam penggerebekan itu.

Mereka membawa para personel untuk menggerebek barak judi dan narkoba yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru.

Ada dua barak judi dan narkoba yang digerebek. Dalam penggerebekan itu tidak ada pelaku yang ditangkap. Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 21 mesin judi jackpot, 3 kg ganja, 24 buah alat hisap sabu, ratusan jarum suntik, dan senjata tajam jenis samurai.

Samsul Tarigan yang merupakan DPO kasus penyerangan polisi saat penggerebekan juga telah ditangkap di Kabupaten Karo, Kamis 9 November 2023.

Usai ditangkap, Samsul Tarigan yang disebut-sebut sebagai pemilik barak narkoba-diskotek Key Garden ini kemudian dibawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini