SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar Polda Sumut mengungkap identitas caleg yang diduga diperas oleh anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, mengatakan, publik berhak tahu siapa sosok caleg yang diduga menjadi korban pemerasan itu.
Akan tetapi hingga saat ini Polda Sumut maupun Bawaslu belum mau membeberkan identitas caleg tersebut dan terkesan dirahasiakan.
"Kalau gak dikasih tahu, apa ada udang dibalik peyek? Polri tidak transparan dan informatif, kawan-kawan dan masyarakat berhak tahu," katanya, Jumat (17/11/2023).
Irvan mengatakan, keterbukaan informasi ini selama tidak bertentangan dengan undang-undang, mesti diterapkan pejabat publik termasuk polisi. Hal ini sebagai bentuk peringatan dan edukasi agar hal ini tidak dilakukan lagi.
"Untuk partai jadi peringatan keras untuk tidak melobi penyelenggara. Dan untuk penyelenggara jadi peringatan keras, dan tidak dilakukan oleh penyelenggara lainnya," katanya.
Sebelumnya, Irvan Saputra menilai seharusnya sebagai anggota Bawaslu
yang notabenenya penyelenggara Pemilu dalam bidang pengawasan memberikan contoh yang baik.
Apalagi, dirinya menjadi wasit yang menaati aturan bukan malah sebaliknya. Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Bawaslu harus ditindak tegas karena dinilai melanggar kode etik.
"Serta dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat pasal 458 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," cetus Irvan.
"Tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana," katanya.
LBH Medan juga melihat fenomena dan tensi pesta demokrasi hari ini yang diduga rentan akan ketidaknetralan dan berpotensi menimbulkan masalah.
Diberitakan, Azlansyah terjaring OTT Polda Sumut di JW Marriot Hotel Medan, pada Selasa 14 November 2023 malam.
Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25). Azlansyah disebut ditangkap saat menerima uang dari caleg yang diperasnya.