"LBH menduga penangkapan dan penahanan tersebut dipaksakan dan bentuk latah terhadap video viral," cetus Irvan.
Irvan mengatakan tindakan penangkapan dan penahanan tersebut jelah telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, jo Pasal 18 dan 21 ayat 3 KUHAP.
Kemudian, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR).
Sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id atas dugaan kriminalisasi terhadap Agus membantah tudingan tersebut.
"Dia turut serta (melakukan penganiayaan), sebelum terjadi dia sudah diberitahu mengenai penganiayaan itu," katanya.