SuaraSumut.id - Polisi meringkus komplotan pencuri yang menggondol uang dana desa sebesar Rp 131 juta di Jalan Lintas Tarutung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya berinisial HZ (41), RN (29) dan NH (35). Mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Mereka adalah komplotan pencuri antar provinsi dengan target operasi nasabah bank," kata Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari lokasi berbeda, RN dan HZ ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dan tersangka NH ditangkap di Sumsel.
"Sedangkan DPO berinisial H (36) masih dalam pengejaran," ungkap Taufiq.
Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai peran sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang dan laptop milik korban dari dalam mobil.
"Dan pelaku ini (HZ) merupakan residivis tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di Malaysia," jelas Taufiq.
Kemudian pelaku RN mempunyai peran sebagai joki sepeda motor yang digunakan pada saat beraksi, dan sebagai pemantau situasi.
"NH mempunyai peran sebagai memantau dan mengawasi target dan situasi. Pelaku ini merupakan residivis tahun 2022 melakukan perbuatan penggelapan di Sumatera Selatan," kata Taufiq.
Sementara pelaku H yang saat ini masuk DPO mempunyai peran sebagai joki sepeda motor sekaligus sebagai pemantau situasi.