SuaraSumut.id - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan Deli Serdang, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2021.
"Sudah ditetapkan tersangka berinisial AA dan EI pada 27 November 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan melansir Antara, Rabu (29/11/2023).
Dirinya mengatakan bahwa tersangka AA sebagai wiraswasta dan EI sebagai pelaksana pekerjaan CV. Dalam pengerjaan pembangunan, kata Yos, tidak sesuai dengan bestek untuk beberapa 'item' pekerjaan dalam kontrak, mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif," tuturnya.
"Kedua tersangka ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam sejak 27 hingga 16 Desember 2023," ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI N20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk kerugian negara masih dihitung oleh ahli," katanya.