SuaraSumut.id - Polisi menggerebek markas judi online berkedok warnet di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak lima orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Kelimanya berinisial IP alias P (46), PM alias I (44), DH alias D (33) dan AN alias D (27) dan SC Alias I laki-lak (45). Hal ini dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
"Modus operandi para pelaku bermain judi online di sebuah warung internet dan ada juga sebagai operator dan penyedia tempat untuk bermain judi online," katanya.
Dari pemeriksaan, kata Ahmad Yusus, markas judi online jenis slot berkedok warnet sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam. Warga yang resah dengan keberadaan lokasi judi ini lalu melaporkannya ke pihak berwajib.
"Para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan. Perbuatan itu dilakukan sudah lebih kurang dua tahun," ungkapnya.
Dari lokasi disita barang bukti empat akun permainan judi online, empat unit monitor, empat unit CPU, empat unit Keyboard, empat unit Mouse, satu unit kabel power CPU, satu unit kabel VGA.
"Satu modem wifi, satu unit roouter mikrotik, warna putih, uang tunai sebesar Rp 646.000,00, satu unit handphone dengan saldo Rp 1.169.123," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.