"Datang ke Kemenkumham untuk meminta tolong sebagai perwakilan pemerintah untuk mencek data, apakah anaknya ini berangkat melalui jalur resmi membuat paspor dan seterusnya atau riwayat perjalanannya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Selain mengecek data, pihaknya juga berharap agar Kanwil Kemenkumham Sumut dapat menindaklanjuti laporan adanya anak yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersandera di luar negeri.
"LBH Medan menegaskan terkait dengan dugaan TPPO ini terkait anak di bawah umur, ini barang tentu sudah menjadi tanggung jawab kementerian luar negeri, atau pemerintah dalam hal ini presiden diwakili kementrian luar negeri," ungkapnya.
"Permintaan orangtuanya ini anaknya dipulangkan, anak dibawah umur yang pergi ke sana sendirian 14 tahun sedang tidak baik-baik saja diduga dalam tekanan," sambungnya.
Sindikat perdagangan orang di Sumut
Lebih lanjut Irvan mengatakan, ada dugaan keterlibatan agen atau sindikat perbudakan modern di Medan, yang merekrut para korban untuk dipekerjakan di luar negeri.
"Ada indikasi ini perbudakan modern yang dilakukan untuk mempekerjakan di sana, apakah dugaannya judi online, operator, atau kekhawatiran kita ini bisa jadi permasalahan pekerjaan-pekerjaan ke kekerasan seksual, perbudakan seks, prostitusi," ungkapnya.
Oleh karena itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum dari ayah M meminta secara tegas pemerintah Indonesia untuk merespons ini untuk mencari data atau memulangkan anak tersebut.
"LBH Medan menduga kalau ini memang lolos ke sana melalui jalur udara ini pasti sudah barang tentu KTP, KK, sudah pakai nama orang lain karena dia anak di bawah umur," tegas Irvan.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah bertanggung jawab mengungkap dugaan adanya sindikat perdagangan orang di Sumut.