SuaraSumut.id - Cadaver atau kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan dan biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Istilah cadaver menjadi sorotan publik usai viral video penemuan mayat dalam boks di areal parkir lantai 9 kampus UNPRI Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 5 mayat lagi di laboratorium anatomi.
Mayat yang ditemukan ternyata cadaver yang diketahui digunakan untuk keperluan penelitian oleh mahasiswa fakultas kedokteran.
Lantas seperti apa penggunaan mayat manusia untuk pembelajaran dalam pandangan Islam? Dalam perspektif Islam, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.
Hukum Memperoleh Cadaver dan Adab Memperlakukannya
Dalam Islam, penggunaan jenazah atau cadaver untuk tujuan penelitian atau kedokteran harus memperoleh izin dan diperlakukan dengan adab yang baik. Hukum memperoleh cadaver dalam Islam mengacu pada penggunaan jenazah yang diawetkan untuk tujuan pembelajaran dan penelitian dalam bidang kedokteran.
Berikut beberapa hal penting dalam memperoleh cadaver dalam Islam:
1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan adab yang baik dan tidak boleh dijadikan objek senda gurau atau permainan.
2. Hukum Islam mengatur penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran, yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.
3. Walaupun Islam melarang penggunaan mayat seorang Muslim, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aspek adab, etika, dan hukum yang berlaku.