Bila terdapat kebutuhan untuk membedah cadaver, hal ini harus didasari oleh kebutuhan yang mendesak dan tidak boleh dilakukan melebihi kebutuhan yang sebenarnya.
Dengan demikian, dalam Islam memperoleh dan memperlakukan cadaver harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, memperoleh izin yang sesuai, dan memperhatikan adab serta etika yang baik.