Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif

Padahal, sebelumnya beredar kabar di sosial media jika Doktif melakukan perjalanan ke luar negeri.

Suhardiman
Rabu, 16 April 2025 | 15:04 WIB
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
Dokter Detektif alis Doktif. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan mendapat sorotan soal penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun TikTok @dokterdetektif.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Andreas Henfri Situngkir, hingga kini dokter Samirah atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif alias Doktif belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Andreas pun mempertanyakan mengapa hingga kini penyidik belum melakukan panggilan kedua terhadap Samira dalam statusnya tersangka.
Padahal, sebelumnya beredar kabar di sosial media jika Doktif melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Sudah sepantasnya tersangka ditahan. Tapi saat ini, panggilan kedua sebagai tersangka pun tidak dilayangkan. Kita minta Satreskrim untuk profesional," katanya, Rabu (16/4/2025).

Dengan perjalanannya ke luar negeri, kata Andreas, dikhawatirkan Samira dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kita minta dia (Samira) ditahan. Jangan seolah-olah dia kebal hukum. Panggilan pertama dia tidak hadir tanpa kejelasan. Tapi bisa ke luar negeri," ujarnya.

Selain itu, Samira juga telah dilaporkan oleh dua orang lain perihal kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu menurut Andreas dapat menjadi pertimbangan Satreskrim untuk melakukan penahanan terhadap Samira karena telah melakukan perbuatan serupa secara berulang.

"Ada dua laporan yang sama dugaan tindak pidana di Polres Jaksel oleh Denis Chariesta dan dokter Ricard Lee. Artinya bahwa Samira sudah sepantasnya di tahan," ucapnya.

Menanggapi perihal penahanan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya akan melengkapi syarat terlebih dahulu.

"Kita lengkapi syarat formil dan materil dulu ya," jelasnya.

Namun perwira berpangkat dua melati emas itu enggan menanggapi perihal pemanggilan kedua terhadap dokter detektif.

Untuk diketahui, akun tiktok @dokterdetektif dilaporkan oleh Andreas Henfri Situngkir selaku dokter atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu awalnya di Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu 2 Oktober 2024. Namun tidak lama, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Dokter Detektif alias Doktif adalah seorang konten kreator perempuan di TikTok (@dokterdetektif) yang viral karena membongkar kandungan produk skincare di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini