Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang

Kos itu disewa pelaku sebagai tempat live konten pornografi tersebut.

Suhardiman
Kamis, 17 April 2025 | 00:16 WIB
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
Polda Sumut saat konfrensi pers kasus ponografi. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut membongkar praktik pornografi melalui live streaming dari aplikasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, di antaranya seorang anak di bawah umur dan mucikari.

"Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap terjadi tindak pidana pornografi dengan memuat di aplikasi dengan inisial T yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat konferensi pers, Rabu 16 April 2025.

Ferry mengatakan para pelaku diamankan dari salah satu rumah kos VIP di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin 14 April 2025.

Kos itu disewa pelaku sebagai tempat live konten pornografi tersebut. Ketiga pelaku berinisial RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).

Mereka berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam live streaming bermuatan pornografi tersebut.

"RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran," ujarnya.

Pengungkapan itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya di aplikasi TikTok.

Petugas menemukan host berinisial YWS alias Ketua Mangkok (35) mempromosikan aplikasi T**i, aplikasi para pelaku melalukan live streaming pornografi.

Saat diinterogasi, kata Ferry, mereka telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp 700 ribu.

"Saat ini petugas masih memburu YWS alias Ketua Mangkok, pemilik akun TikTok @presidenmangkok," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar," jelasnya.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini