Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang

Kos itu disewa pelaku sebagai tempat live konten pornografi tersebut.

Suhardiman
Kamis, 17 April 2025 | 00:16 WIB
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
Polda Sumut saat konfrensi pers kasus ponografi. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut membongkar praktik pornografi melalui live streaming dari aplikasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang, di antaranya seorang anak di bawah umur dan mucikari.

"Direktorat Siber Polda Sumut mengungkap terjadi tindak pidana pornografi dengan memuat di aplikasi dengan inisial T yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat konferensi pers, Rabu 16 April 2025.

Ferry mengatakan para pelaku diamankan dari salah satu rumah kos VIP di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin 14 April 2025.

Kos itu disewa pelaku sebagai tempat live konten pornografi tersebut. Ketiga pelaku berinisial RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).

Mereka berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam live streaming bermuatan pornografi tersebut.

"RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran," ujarnya.

Pengungkapan itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya di aplikasi TikTok.

Petugas menemukan host berinisial YWS alias Ketua Mangkok (35) mempromosikan aplikasi T**i, aplikasi para pelaku melalukan live streaming pornografi.

Saat diinterogasi, kata Ferry, mereka telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp 700 ribu.

"Saat ini petugas masih memburu YWS alias Ketua Mangkok, pemilik akun TikTok @presidenmangkok," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar," jelasnya.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur," katanya.

Tips Terhindar dari Konten Pornografi di Media Sosial

Berikut beberapa tips agar pengguna, khususnya anak-anak dan remaja, bisa terhindar dari konten pornografi di media sosial:

- Gunakan Fitur Kontrol Orang Tua (Parental Control)

Orang tua dapat memanfaatkan fitur parental control yang disediakan oleh platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok untuk membatasi jenis konten yang bisa diakses oleh anak-anak.

- Aktifkan Filter Konten Dewasa

Beberapa platform seperti Twitter dan Google memiliki pengaturan untuk menyaring konten dewasa. Pastikan filter ini diaktifkan untuk meminimalkan kemungkinan terpapar konten negatif.

- Blokir dan Laporkan Akun Bermasalah

Jika menemukan akun atau konten yang tidak pantas, segera laporkan dan blokir akun tersebut. Ini tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

- Pilih Akun yang Diikuti dengan Bijak

Ikuti akun-akun yang memiliki reputasi baik dan menyajikan konten positif. Hindari akun anonim atau yang mengunggah konten tidak jelas.

- Jangan Klik Tautan Asing Sembarangan

Banyak konten pornografi tersembunyi di balik tautan jebakan (clickbait) yang disebarkan di komentar atau pesan langsung. Selalu waspada sebelum mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya.

- Tingkatkan Literasi Digital

Pendidikan mengenai bahaya konten pornografi dan cara menghindarinya perlu ditanamkan sejak dini. Sekolah dan keluarga berperan penting dalam memberikan pemahaman tentang etika penggunaan internet.

- Gunakan Aplikasi Pemantau Aktivitas Online

Bagi orang tua, penggunaan aplikasi yang dapat memantau aktivitas online anak juga bisa menjadi solusi untuk memastikan anak-anak tetap berada di jalur yang aman.

Paparan terhadap konten pornografi tidak hanya berbahaya bagi perkembangan mental dan emosional, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan yang sulit diatasi.

Oleh karena itu, kesadaran dan tindakan pencegahan menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan digital kita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini