Pandangan Islam Mengenai Cadaver, Berikut Hukum dan Adab Memperlakukannya

Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.

Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 13:21 WIB
Pandangan Islam Mengenai Cadaver, Berikut Hukum dan Adab Memperlakukannya
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

SuaraSumut.id - Cadaver atau kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan dan biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Istilah cadaver menjadi sorotan publik usai viral video penemuan mayat dalam boks di areal parkir lantai 9 kampus UNPRI Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 5 mayat lagi di laboratorium anatomi.

Mayat yang ditemukan ternyata cadaver yang diketahui digunakan untuk keperluan penelitian oleh mahasiswa fakultas kedokteran.

Lantas seperti apa penggunaan mayat manusia untuk pembelajaran dalam pandangan Islam? Dalam perspektif Islam, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.

Hukum Memperoleh Cadaver dan Adab Memperlakukannya

Dalam Islam, penggunaan jenazah atau cadaver untuk tujuan penelitian atau kedokteran harus memperoleh izin dan diperlakukan dengan adab yang baik. Hukum memperoleh cadaver dalam Islam mengacu pada penggunaan jenazah yang diawetkan untuk tujuan pembelajaran dan penelitian dalam bidang kedokteran.

Berikut beberapa hal penting dalam memperoleh cadaver dalam Islam:

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan adab yang baik dan tidak boleh dijadikan objek senda gurau atau permainan.

2. Hukum Islam mengatur penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran, yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.

3. Walaupun Islam melarang penggunaan mayat seorang Muslim, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aspek adab, etika, dan hukum yang berlaku.

4. Mayat yang digunakan sebagai cadaver harus tidak memiliki saudara, keluarga, dan identitas.

Adab Memperlakukan Cadaver

Menurut hukum Islam, terdapat adab-adab yang harus dipatuhi dalam memperoleh dan memperlakukan cadaver. Beberapa adab tersebut antara lain:

1. Memperlakukan dengan Hormat

Cadaver harus diletakkan di tempat yang layak dan tidak boleh dijadikan objek candaan atau diucapkan hal-hal yang tidak pantas terkait dengannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini