Pandangan Islam Mengenai Cadaver, Berikut Hukum dan Adab Memperlakukannya

Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.

Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 13:21 WIB
Pandangan Islam Mengenai Cadaver, Berikut Hukum dan Adab Memperlakukannya
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

SuaraSumut.id - Cadaver atau kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan dan biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Istilah cadaver menjadi sorotan publik usai viral video penemuan mayat dalam boks di areal parkir lantai 9 kampus UNPRI Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 5 mayat lagi di laboratorium anatomi.

Mayat yang ditemukan ternyata cadaver yang diketahui digunakan untuk keperluan penelitian oleh mahasiswa fakultas kedokteran.

Lantas seperti apa penggunaan mayat manusia untuk pembelajaran dalam pandangan Islam? Dalam perspektif Islam, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.

Hukum Memperoleh Cadaver dan Adab Memperlakukannya

Dalam Islam, penggunaan jenazah atau cadaver untuk tujuan penelitian atau kedokteran harus memperoleh izin dan diperlakukan dengan adab yang baik. Hukum memperoleh cadaver dalam Islam mengacu pada penggunaan jenazah yang diawetkan untuk tujuan pembelajaran dan penelitian dalam bidang kedokteran.

Berikut beberapa hal penting dalam memperoleh cadaver dalam Islam:

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan adab yang baik dan tidak boleh dijadikan objek senda gurau atau permainan.

2. Hukum Islam mengatur penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran, yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.

3. Walaupun Islam melarang penggunaan mayat seorang Muslim, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aspek adab, etika, dan hukum yang berlaku.

4. Mayat yang digunakan sebagai cadaver harus tidak memiliki saudara, keluarga, dan identitas.

Adab Memperlakukan Cadaver

Menurut hukum Islam, terdapat adab-adab yang harus dipatuhi dalam memperoleh dan memperlakukan cadaver. Beberapa adab tersebut antara lain:

1. Memperlakukan dengan Hormat

Cadaver harus diletakkan di tempat yang layak dan tidak boleh dijadikan objek candaan atau diucapkan hal-hal yang tidak pantas terkait dengannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini