4. Mayat yang digunakan sebagai cadaver harus tidak memiliki saudara, keluarga, dan identitas.
Menurut hukum Islam, terdapat adab-adab yang harus dipatuhi dalam memperoleh dan memperlakukan cadaver. Beberapa adab tersebut antara lain:
1. Memperlakukan dengan Hormat
Cadaver harus diletakkan di tempat yang layak dan tidak boleh dijadikan objek candaan atau diucapkan hal-hal yang tidak pantas terkait dengannya.
2. Tidak Disakiti atau Diperlakukan Dengan Tidak Hormat
Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.
3. Izin dan Kewajiban Moral
Penggunaan cadaver untuk tujuan pendidikan atau penelitian harus memperoleh izin yang sesuai dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban moral terhadap kadaver tersebut.
4. Tidak Boleh Dipotong-potong Tanpa Alasan yang Mendesak