Pandangan Islam Mengenai Cadaver, Berikut Hukum dan Adab Memperlakukannya

Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.

Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 13:21 WIB
Pandangan Islam Mengenai Cadaver, Berikut Hukum dan Adab Memperlakukannya
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

4. Mayat yang digunakan sebagai cadaver harus tidak memiliki saudara, keluarga, dan identitas.

Adab Memperlakukan Cadaver

Menurut hukum Islam, terdapat adab-adab yang harus dipatuhi dalam memperoleh dan memperlakukan cadaver. Beberapa adab tersebut antara lain:

1. Memperlakukan dengan Hormat

Cadaver harus diletakkan di tempat yang layak dan tidak boleh dijadikan objek candaan atau diucapkan hal-hal yang tidak pantas terkait dengannya.

2. Tidak Disakiti atau Diperlakukan Dengan Tidak Hormat

Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.

3. Izin dan Kewajiban Moral

Penggunaan cadaver untuk tujuan pendidikan atau penelitian harus memperoleh izin yang sesuai dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban moral terhadap kadaver tersebut.

4. Tidak Boleh Dipotong-potong Tanpa Alasan yang Mendesak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini