Pemkot Medan Selamatkan Aset Rp 363,7 Miliar Melalui Proses Hukum

Tahun ini Pemkot Medan sudah melakukan sertifikasi 804 persil tanah.

Suhardiman
Rabu, 20 Desember 2023 | 01:10 WIB
Pemkot Medan Selamatkan Aset Rp 363,7 Miliar Melalui Proses Hukum
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Zulkarnain Lubis. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 363,7 miliar melalui proses hukum. Data Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menunjukkan ada 10 aset tanah dan bangunan yang diselamatkan, yaitu eks Taman Ria, Wisma Kartini, Grand City Hal, eks Gedung Parkir Perisai Plaza.

Kemudian, Lapangan Gajah Mada Krakatau, Gedung Warenhuis, SDN 064036, SDN 064956, SDN 064957, SDN 068231, Eks HGB PIK Medan, Lapangan Sejati, dan Taman Cadika. Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Zulkarnain Lubis mengatakan, pengelolaan aset yang optimal harus didukung oleh tertib administrasi, yuridis, dan fisik.

"Kita akan terus optimalkan pengelolaan agar aset Pemkot memberikan nilai tambah ekonomis dan menjadi sumber daya pembangunan kota," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Aset tanah eks Taman Ria di Jalan Gatot Subroto, senilai Rp 92.755.406.987,86, aset Wisma Kartini di Jalan Teuku Cik Ditiro I, senilai Rp 31.257.420.000, Grand City Hal di Jalan Balai Kota, senilai Rp 99.719.790.000, eks Gedung Parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, senilai Rp 46.241.500.000.

Kemudian, aset Lapangan Gajah Mada Krakatau di Jalan Krakatau, senilai Rp 15.887.300.000, Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, senilai Rp 23.724.869.000.

Aset SDN 064036, SDN 064956, SDN 064957, dan SDN 068231 di Jalan Turi Ujung, senilai Rp 5.630.229.919, Eks HGB PIK Medan di Jalan Rahmad, senilai Rp 25.800.000. Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya, senilai Rp 15.913.100.000, dan Taman Cadika senilai Rp 32.587.006,863,91.

Ada tiga program prioritas yang diselenggarakan Pemkot Medan dalam mengoptimalisasikan pemanfaatan aset. Pertama, meningkatkan fungsi aset yang digunakan secara langsung oleh Pemkot.

"Misalnya, karena akan dilakukan pembangunan baru, maka bangunan lamanya atau dalam bentuk aset lainnya yang masih bernilai ekonomis dilelang. Kita berterima kasih kepada KPKNL atas kolaborasinya sehingga proses pelelangan dan penilaian terhadap aset berjalan dengan baik," ucapnya.

Kedua, menjalinkan kerja sama penggunaan atau pemanfaatan aset dengan pihak ketiga sehingga nilai tambah ekonomis aset meningkat. Nilai tambah itu tidak hanya pada PAD, tapi juga produksi, kesempatan kerja, dan pendapatan yang ada di atas aset tesebut, bahkan meningkatkan nilai aset itu sendiri

Ketiga, pengamanan dan penertiban aset seperti sertifikasi aset. Tahun ini Pemkot Medan sudah melakukan sertifikasi 804 persil tanah.

"Optimalisasi pemanfaatan atau penggunaan aset ini menjadi prioritas serta diharapkan dapat dikelola dan digunakan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini