SuaraSumut.id - 10 lokasi penambangan bitcoin yang diduga melakukan pencurian listrik di Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 26 orang ditangkap.
"Kita lakukan penindakan di 10 titik yang kita ketahui listrik yang dicuri digunakan menggerakkan mesin bitcoin. Ada sekitar 1300 mesin yang kita sita, dari setiap mesinnya membutuhkan listrik 1800 watt," kata Irjen Agung Setya saat berada di sebuah ruko penambangan bitcoin di Jalan Gagak Hitam Medan, Minggu (24/12/2023).
Pencurian listrik di lokasi itu diperkirakan sudah berlangsung selama enam bulan. Kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
"Pada prinsipnya pencurian listrik ini bisa dihitung kerugiannya. Kita sedang menghitung dengan estimasi enam bulan penggunaan listrik ini tanpa membayar. Total dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini," ucapnya.
26 orang yang berada di lokasi kemudian diboyong guna proses hukum lebih lanjut.
"Kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab terkait dengan pencurian listrik ini," katanya.
Polisi juga sedang mendalami korporasi yang terlibat dalam pencurian listrik untuk penambangan bitcoin ini dan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mohon waktunya untuk proses ini, kita akan khusus tentang pencurian listrik dan bagaimana mereka menggunakan listrik untuk kegiatan usaha yang menggunakan listrik curian," jelasnya.
"Artinya kegiatan usaha yang menghasilkan seperti itu adalah hal-hal yang bisa kita teruskan dengan pencucian uang dan sebagainya," katanya.
Selain menangkap 26 orang dari lokasi penambangan bitcoin, ada sejumlah barang bukti yang disita seperti .314 unit mesin/server bitcoin, 1 unit laptop, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone.
Potongan kabel JTR (jaringan tegangan rendah), 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH dan 20 unit modem wifi.
Kontributor : M. Aribowo