Operasional Angkutan Logistik di Sumut Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.

Riki Chandra
Senin, 25 Desember 2023 | 11:43 WIB
Operasional Angkutan Logistik di Sumut Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.

"Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal dan Tahun Baru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, Senin (25/12/2023).

Ia mengatakan, pembatas operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada saat arus mudik Natal yakni 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal 26-27 Desember 2023 pada pukul pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB.

"Serta akan di berlakukan juga pada arus mudik tahun baru 29-30 Desember 2023 dan arus balik tahun baru 1-2 Januari 2024 pada pukul 05.00- 22.00 WIB 2024," katanya.

Ia menjelaskan pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada 14 jalan nasional dan 13 jalan provinsi sesuai muatan dan waktu yang telah ditentukan.

"Mobil barang JBI 8.000 kg untuk jalan provinsi, 14.000 kg untuk jalan nasional, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan mobil pengangkut hasil galian," katanya.

Namun, kata dia, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.

"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," sebutnya.

Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru.

"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini