Operasional Angkutan Logistik di Sumut Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.

Riki Chandra
Senin, 25 Desember 2023 | 11:43 WIB
Operasional Angkutan Logistik di Sumut Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru 2024
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.

"Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal dan Tahun Baru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, Senin (25/12/2023).

Ia mengatakan, pembatas operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada saat arus mudik Natal yakni 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal 26-27 Desember 2023 pada pukul pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB.

"Serta akan di berlakukan juga pada arus mudik tahun baru 29-30 Desember 2023 dan arus balik tahun baru 1-2 Januari 2024 pada pukul 05.00- 22.00 WIB 2024," katanya.

Ia menjelaskan pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada 14 jalan nasional dan 13 jalan provinsi sesuai muatan dan waktu yang telah ditentukan.

"Mobil barang JBI 8.000 kg untuk jalan provinsi, 14.000 kg untuk jalan nasional, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan mobil pengangkut hasil galian," katanya.

Namun, kata dia, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.

"Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan,dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," sebutnya.

Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru.

"Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini