5 Karyawan yang Bunuh Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang dengan Cara Sadis Ditangkap

Awalnya korban dibekap memakai bantal, lalu dipukuli menggunakan besi dan obeng.

Suhardiman
Kamis, 28 Desember 2023 | 14:08 WIB
5 Karyawan yang Bunuh Pemilik Doorsmeer di Deli Serdang dengan Cara Sadis Ditangkap
Pelaku yang membunuh pemilik doorsmeer di Deli Serdang digiring polisi. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pembunuh Mahadip (53), pemilik doorsmeer di Jalan Medan-Binjai Km 12,7, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ada lima pelaku yang ditangkap. Mereka adalah MAA (17) dan MR (16) warga Simalungun, KZ (23) warga Nias, AS (17) warga Pematang Siantar dan NH (15) warga Deli Serdang.

"Para pelaku merupakan karyawan lepas yang kerja di doorsmeer korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (28/12/2023).

Teddy menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan untuk menghabisi korban dan keluarganya sejak Minggu 24 Desember 2023. Otak pelaku pembunuhan adalah AS.

"Pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban dan keluarganya serta mengambil barang-barang seperti mobil dan lainnya," ucapnya.

Pada Senin 25 Desember 2023, para pelaku melancarkan aksinya saat doorsmeer tutup. Awalnya korban dibekap memakai bantal, lalu dipukuli menggunakan besi dan obeng.

"(Pelaku beraksi) dengan cara menyimpan asbak besi di dalam kamarnya guna memancing korban masuk (ke kamar). Kebiasaan korban mencari dan mengawasi barang-barang miliknya," ungkap Teddy.

Saat korban masuk ke kamar mencari asbak besi, kata Teddy, pelaku menganiaya korban menggunakan alat-alat bengkel. Pelaku juga mengambil handphone korban.

Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian kabur. Rencana untuk menghabisi nyawa keluarga korban dan merampok mobil korban urung dilakukan.

"Satu pelaku lainnya berinisial F berstatus DPO masih dalam pengejaran. Pelaku yang dihadirkan hanya KZ karena empat pelaku lainnya masih di bawah umur," cetusnya.

Adapun alasan pelaku membunuh majikannya karena sakit hati dengan perlakuan kasar korban.

"Motifnya pelaku sakit hati dan dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan sering tidak menepati janji, antara lain memberi pinjaman kepada para pelaku," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti pakaian milik pelaku, besi, martil dan bantal. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana. Kita juga terapkan sistem peradilan anak," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak