Oleh karena itu, LBH Medan dan Kontras Sumut mendasak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk membatalkan hasil kompetensi penerimaan calon ASN Kabupaten Langkat.
"Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer Kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan Computer Assist Tes (CAT)," ujarnya.
Mendesak MenpanRB dan Paselnas untuk mengusut tuntas Permasalah seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Kita menduga Plt Bupati, Kadis Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat telah melanggara Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, jo Declaration Of human Right (deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Duham) dan internasional convenant on civil and Political Right (ICCPR) serta Nomor 649 Tahun 2023 Mekanismen Seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023," katanya.