Kajari Batubara Laporkan Rekaman Hoaks Catut Forkopimda, Polisi Tindaklanjuti

Sebab, rekaman tersebut telah mencoreng nama pribadi dan nama institusi, khususnya Polres Batubara.

Suhardiman
Selasa, 16 Januari 2024 | 15:41 WIB
Kajari Batubara Laporkan Rekaman Hoaks Catut Forkopimda, Polisi Tindaklanjuti
Sejumlah Forkopimda Batubara mendatangi Bawaslu untuk memastikan kebenaran rekaman suara yang disebut menangkan capres 02. [Ist]

SuaraSumut.id - Kajari Kabupaten Batubara, Amru Siregar melaporkan soal rekaman hoaks yang mencatut nama Forkopimda untuk memenangkan pasangan calon presiden tertentu.

Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Kajari Batubara tersebut.

"Laporannya sudah diterima, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb kepada SuaraSumut.id, Selasa (16/1/2024).

Taufiq mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebab, rekaman tersebut telah mencoreng nama pribadi dan nama institusi, khususnya Polres Batubara.

Baca Juga:

Beda Kelas Anies Baswedan Tutup Alexis dan Ahok Saat Tutup Kalijodo, Lebih Ganas Mana?

Bertingkah Lucu dan Akrab dengan Ibu Alam Ganjar, Netizen: Siti Atikoh Akhirnya Punya Anak Perempuan Cantik dan Lucu

Aksi Joget Siti Atikoh Jadi Perbincangan, Netizen: Beda Sama Iriana

"Koordinasi dengan pimpinan dulu. Apakah bagaimana nantinya, saya harus kordinasi terlebih dahulu," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan kasus viral rekaman diduga pejabat di Kabupaten Batubara, berkomplot untuk memenangkan pasangan capres-cawapres 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan itu diambil setelah pihak Bawaslu Kabupaten Batubara mengambil sampel suara empat Forkopimda yakni Kapolres, Dandim, Kajari dan Bupati. Hasilnya tidak ada ditemukan unsur yang melanggar.

"Bawaslu Batubara mengambil sampel suara pejabat Forkopimda yang dituding memenangkan salah satu paslon, hasilnya tidak identik," kata Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis ketika dihubungi SuaraSumut.id, Selasa (16/1/2024).

"Setelah dilakukan rapat pleno, tidak ada pelanggaran. Sehingga kasus ini dihentikan. Rekaman suara tidak identik dengan pejabat yang dimaksud, dan rekaman yang beredar hoaks," sambungnya.

Namun demikian, kata Aswin, tidak menutup kemungkinan pihaknya membuka kembali kasus itu jika ada temuan fakta baru, yakni orang yang melihat langsung pembicaraan itu dan melaporkannya secara resmi.

Aswin mengatakan beredarnya rekaman percakapan itu membuktikan adanya pihak yang sengaja buat kegaduhan. Bawaslu berharap pihak kepolisian turun mencari penyebar rekaman suara tersebut.

"Tentu dalam hal ini pihak terkakit akan melacak dan memburu berita hoaks, siapa penyebar berita pertama," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini