Dirinya menyatakan bahwa laporan kecurangan dapat mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pimpinan hingga bawahan di kalangan ASN, TNI, dan Polri, termasuk Kepling.
Yance menekankan pentingnya menyertakan bukti-bukti yang valid saat melaporkan kecurangan, agar laporan tersebut tidak menjadi fitnah.
"Warga yang benar-benar mengalami, mengetahui secara pasti (adanya kecurangan) bukan katanya, katanya," cetusnya.
Ia menyatakan bahwa laporan kecurangan dapat mencakup ajakan, provokasi, dan intimidasi. Mereka mengajak warga untuk melaporkan ke Tim AMIN Sumut dan menjanjikan pendampingan dalam proses tersebut.
"Itu tolong (dilaporkan) ke Tim AMIN Sumut, kita akan dampingi. Kita ingin uji apakah Pasal 494 UU Pemilu itu bekerja efektif apa nggak. Kita akan uji apa Bawaslu memahami, ini pelajaran buat semuanya," jelasnya.
Sementara itu, Bambang Abimanyu yang juga Tim Hukum AMIN Sumut menduga ada kecurangan besar yang disusun secara masih dan teroganisir dalam Pilpres 2024. Mereka juga menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu.
"Saat ini kita merasakan dan melihat langsung khususnya di Sumut. Dan kita patut menduga ada kecurangan besar yang disusun secara masih dan teroganisir. Kita kecewa atas kerja-kerja Bawaslu, dalam hal penyidikan kita heran menggunakan metodenya," ungkapnya.
Sejauh ini pihaknya telah mendampingi beberapa laporan warga terkait Pilpres 2024, seperti penggembosan ban mobil ibu-ibu pengajian dan kasus-kasus lainnya.
Kemudian meminta klarifikasi ke Bawaslu terkait viral di Batubara, laporan soal billboard Bobby Nasution dan video Kabid SMP di Medan yang mengajak memenangkan salah satu paslon.
Kontributor : M. Aribowo