SuaraSumut.id - Bawaslu didesak segera menuntaskan perkara Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira diduga mengarahkan kepala sekolah memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tim Hukum AMIN Sumut sendiri telah melaporkan video Kabid SMP yang viral tersebut ke Bawaslu pada Selasa 16 Januari 2024 kemarin.
Kami minta secara cepat Bawaslu menentukan sikap karena ada jeratan pidana bagi ASN yang nyata-nyata melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Pasal 494 UU Pemilu," kata Yance Aswin, Koordinator Tim Hukum AMIN Sumut kepada SuaraSumut.id, Kamis (18/1/2024).
Yance memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk Bawaslu menuntaskan pekara tersebut.
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Babak Baru Kasus Korupsi LNG, KPK Segera Seret Eks Dirut Pertamina Karen ke Pengadilan
"3x24 jam, jadi semalam kita baru lapor, kemudian akan surati. Jika suratnya tidak ada kita akan somasi, dan kita akan naik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ungkap Yance.
Bawaslu sendiri masih melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait video yang diduga Andy mengarahkan menangkan salah satu capres.
Bobby Nasution Jangan Lip Servis
Lebih lanjut, Yance juga meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak sekadar lip servis dalam menindak anak buahnya yang diduga kuat memenangkan salah satu paslon.
"Jangan cuma lip servis saja, harus dibuktikan dan diberitahukan kepada masyarakat tentang perilaku tidak netralnya ASN di bawah kepemimpinan Bobby," ungkapnya.
Yance menilai Bobby secara pribadi boleh menentukan sikap politiknya dan berpihak pada salah satu paslon dalam Pilpres 2024.
"Tapi saya ingin sampaikan, tentang etika. Etika harus di atas, dari segala sesuatu perilaku," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo