Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Arahkan Dukung Paslon 02 ke KASN, Tim Hukum AMIN: Ini Dagelan Saja

Dirinya juga menyinggung proses ini hanya dagelan belaka.

Suhardiman
Rabu, 31 Januari 2024 | 13:47 WIB
Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Arahkan Dukung Paslon 02 ke KASN, Tim Hukum AMIN: Ini Dagelan Saja
Tangkapan layar Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira diduga mengajak kepala sekolah memenangkan Prabowo-Gibran. [Ist]

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini buntut dari video viral Andy karena mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Andy diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"(Sanksi) kita serahkan ke KASN," katanya.

Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait hal tersebut.

"Kita sudah terima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Medan perihal laporan kita. Poinnya (sanksi) diserahkan (ke KASN), jadi sejalan itu dengan pernyataan Wali Kota Bobby Nasution," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (31/1/2024).

Aswin melihat ada dugaan laporan terhadap Andy ini diulur hingga habis Pilpres 2024. Dirinya juga menyinggung proses ini hanya dagelan belaka.

"Pertanyaannya, semua orang tahu pelanggaran selama proses pemilu itu cuma 14 hari, semalam baru keluar suratnya dari Bawaslu Kota Medan. Sementara pemilu kita gak sampai 14 hari lagi, jadi ini dagelan saja," ucapnya.

Harusnya, kata Aswin, Bawaslu yang meyakini telah terjadi proses pelanggaran yang dilakukan Andy harus bertindak melemparkan ini ke Gakkumdu dan memproses pidana.

"Kenapa dia laporkan ke KASN, jadi sebenarnya ini dagelan saja. Namun sebagai warga negara yang taat hukum kita masih optimis, hal-hal yang seperti ini masih akan diselesaikan melalui perangkat hukum yang ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, potongan video yang menampilkan Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira diduga mengajak kepala sekolah untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar.

Dalam video terlihat Andy yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan ini tengah memberikan arahan kepada sejumlah orang di dalam suatu ruangan.

Dirinya menyebut bahwa capres-cawapres nomor urut 2 masih memiliki kekuasaan. Mengingat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran Rakabuming merupakan anak dari Presiden Jokowi.

"Tapi yang nomor dua ada dalam kekuasaan, apa kekuasaannya? Pak Prabowo itu Menteri Pertahanan. Mas Gibran itu adalah anak dari presiden yang sampai saat ini sampai bulan 10 nanti sama, pak wali kota," katanya dilihat Rabu (17/1/2024).

Andy mengaku PGRI mengarahkan para kepala sekolah ke politik. Sebab, jika lebih menguntungkan tidak ada salahnya.

"Jadi bapak, ibu, pertanyaan saya bapak ibu, Pak Andi, Pak Surianta mengarahkan PGRI ke politik? Benar, kita arahkan ke politik. Tapi, kita tidak dalam politik itu. Kita bukan mencalon bapak ibu. Tapi selagi politik bisa menguntungkan kepentingan kita kenapa tidak? Dan saya tanya ada tidak dalilnya dosa? Kalau dalilnya dosa kita mundur," ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa Gibran merupakan kakak ipar dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dirinya juga mengaku bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Bobby Nasution.

"Dinas pendidikan satu keluarga harus dipahami, calon presiden nomor 2 itu, pak Prabowo dan Gibran. Bapak wali kota kita itu, mas Gibran adalah kakak iparnya. Kadis Pendidikan itu adik kandung dari wali kota medan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini