Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Begini Jawaban Mahfud MD

Mahfud mengaku sudah pernah menyampaikan ke KPK untuk memburu lebih dari 15 buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.

Suhardiman
Kamis, 01 Februari 2024 | 12:37 WIB
Ditanya Keberadaan Harun Masiku, Begini Jawaban Mahfud MD
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD [YouTube]

SuaraSumut.id - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ditanya terkait keberadaan Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini. Pertanyaan itu disampaikan seorang warga yang hadir dalam diskusi 'Tabrak Prof!' di Banda Aceh, Rabu 31 Januari 2024 malam.

"Program bapak itu kan ada berantas KKN, pungli dan juga mafia hukum. Yang saya ingin tanyakan bagaimana kabar Harun Masiku sekarang? Apa solusinya ketika bapak menjabat," tanya seorang wanita, dilihat dari akun YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).

Mahfud mengaku sudah pernah menyampaikan ke KPK untuk memburu lebih dari 15 buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku.

"Harun Masiku itu sekarang sedang lari, sedang dicari oleh KPK. KPK itu adalah institusi sendiri di luar eksekutif. KPK itu lembaga penegak hukum pidana yang berada di rumpun eksekutif, tapi bukan bawahan pemerintah. Dia independen. Dia yang cari," ujar Mahfud.

"Kenapa yang ditanya selalu Harun Masiku, wong yang lari sampai sekarang itu lebih dari 15 orang. Saya suruh cari KPK, cari semua tu, termasuk Harun Masiku," sambung Mahfud.

Mahfud mengaku tidak tahu di mana keberadaan buronan KPK tersebut. Dirinya meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Jadi kalau ditanya di mana Harun Masiku, jangankan saya, kamu pun enggak tahu. Ini ndak ada yang tahu kan. Kalau ada yang tahu beritahu saya. Besok saya suruh tangkap," tegas Mahfud.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Namun saat ini Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini