Curi Emas Senilai Rp 167 Juta untuk Bayar Utang dan Beli HP, Wanita Asal Kisaran Ditangkap

Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi.

Suhardiman
Sabtu, 03 Februari 2024 | 00:05 WIB
Curi Emas Senilai Rp 167 Juta untuk Bayar Utang dan Beli HP, Wanita Asal Kisaran Ditangkap
Wanita Curi Emas Senilai Rp 167 Juta Ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial RA (23) mencuri emas warga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Wanita asal Kisaran ini telah ditangkap polisi.

"RA ditangkap polisi usai mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (3/2/2024).

Agus mengatakan pencurian terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, pada Kamis 25 Januari 2024. Saat itu korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci.

Saat pulang korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban membuat laporkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi.

Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku di Kisaran pada Kamis 1 Februari 2024.

"Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.

"Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan membeli 1 unit handphone," cetusnya.

Saat ini pelaku mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini