SuaraSumut.id - Dua kurir narkoba ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Riau. Dari pelaku disita barang bukti 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DN (28) dan TJ (24). Kedua warga Cikupa, Tangerang, ini ditangkap pada 29 Januari 2024.
"Narkoba ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil," katanya, Sabtu (3/2/2024).
Petugas yang mendapat informasi narkoba masuk dari Tanjung Balai, lalu melakukan pengintaian.
Dari hasil penelusuran, kedua pelaku yang mengendarai mobil diketahui telah berada di Jalan Lintas Sumatera. Petugas lalu menghadang mobil itu dan diamankan.
Dari penggeledajan ditemukan 53 kg sabu dan 10 ribu butir happy five. Barang haram ini diduga akan dibawa ke Pulau Jawa dan diedarkan ke daerah lainnya.
"Keduanya sudah diberi upah Rp 10 juta," jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pengendalinya diduga berada di Malaysia sedang dalam pengembangan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo