Penjual Chip Higgs Domino Dihukum Cambuk 18 Kali di Sabang

Terpidana dicambuk sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Syariah Sabang.

Suhardiman
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:20 WIB
Penjual Chip Higgs Domino Dihukum Cambuk 18 Kali di Sabang
Penjual Chip Higgs Domino Dihukum Cambuk 18 Kali di Sabang. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejari Sabang, Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap Wanda Saputra. Ia dicambuk sebanyak 18 karena karena menjual chip higgs domino.

Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang. Terpidana dicambuk sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Syariah Sabang.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan, melansir Antara, Selasa (6/2/2024).

"Berdasarkan putusan terpidana Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan. Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambuk," kata

Diketahui, Wanda ditangkap karena terlibat perjudian daring atau online dengan menjual chip permainan higgs domino.

Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Satpol PP dan WH Kota Sabang dengan menyediakan algojo atau petugas cambuk.

"Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Sabang serta pihak terkait lainnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini