SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah di Kantor Kejari Medan, beredar di media sosial. Kasi Intel Kejari Medan Dapot Darma Siagian menjelaskan terkait hal itu.
Dapot mengatakan pihaknya telah melayani wanita itu yang datang bersama suaminya, dan sempat berdiskusi terkait perkara yang dialami.
"W bersama istrinya merupakan korban atas perkara UU ITE dengan tersangka C," katanya, Senin (12/2/2024).
Dalam diskusi itu, kata Dapot, pihaknya telah menjelaskan jalur mulai penyelidikan dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara hingga berkas kembali oleh penyidik.
"Dan pengembalian berkas yang sudah sesuai dengan SOP," ucapnya.
Di tengah diskusi, Dapot mengatakan korban tiba-tiba meminta foto kepada jajaran jaksa yang hadir.
"Sebelum mereka masuk ke PTSP, kita sudah ingatkan agar jangan membawa handphone, namun tidak diindahkan. Kita biarkan agar tak menimbulkan polemik lebih lanjut," ungkapnya.
"Selang beberapa lama kita berdiskusi, istri korban meminta untuk berfoto bersama," sambungnya.
Permintaan itu ditolak oleh jaksa agar tidak menimbulkan opini liar dan polemik berkelanjutan.
"Namun beliau mengamuk dan marah-marah sambil merekam video," jelasnya.
- 1
- 2