SuaraSumut.id - Dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditangkap di salah satu penginapan di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Kedua pelaku berinisial RR (41) dan RP (30) warga Kabupaten Karo. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti selembar kulit harimau.
"Kedua pelaku menjual kulit harimau seharga Rp 13 Juta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy JS Marbun, Rabu (21/2/2024).
Dirinya mengatakan awalnya polisi mendapat informasi adanya perdagangan kulit harimau. Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
"Petugas kita yang melakukan penyamaran kemudian bertemu dengan pelaku di lokasi yang telah ditentukan," ucapnya.
Begitu pelaku menyerahkan selembar kulit harimau, kata Teddy, petugas kemudian menyergap dan mengamankan keduanya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku mendapatkan harimau dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
"Dari pengakuan kedua pelaku, kulit harimau didapatkan dari harimau yang terkena jerat babi hutan," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut, Fitri Noor Ch., S.Hut menambahkan bahwa kulit harimau yang diamankan berjenis kelamin betina.
"Harimau ini diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun. Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera," cetusnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo