SuaraSumut.id - Polisi menangkap 12 orang diduga pelaku kekerasan dan perusakan rumah warga. Hal ini buntut bentrok tim sukses caleg di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Adapun 12 pelaku yang ditangkap berinisial W, HB, L, Z, R, T, S, M, H, S, dan dua orang perempuan berinisial JA dan A.
"Ada 12 orang pelaku yang sudah diamankan," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Husein Simatupang ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (22/2/2024).
Dirinya mengatakan petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus itu.
"Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," ujarnya.
Faisal menjelaskan peristiwa perusakan rumah dan kekerasan terhadap warga ini terjadi pada Minggu 18 Februari 2024. Para pelaku mendatangi tujuh rumah warga setempat dengan tujuan untuk mengusir penghuninya. Bentrok pun pecah.
"Pelaku yang mendatangi tujuh rumah warga, juga warga setempat," jelasnya.
Kejadian kekerasan ini mengakibatkan tujuh rumah warga dan barang perabot rumah tangga seperti televisi, kipas angin, lemari rusak, serta dua unit sepeda motor milik korban dibakar.
"Dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit," cetusnya.
Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap 12 pelaku. Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku sudah dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," katanya.
- 1
- 2