Dua Warga Asing Diduga Tinggal Tanpa Izin di Aceh Ditindak

MS ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti.

Suhardiman
Senin, 04 Maret 2024 | 20:07 WIB
Dua Warga Asing Diduga Tinggal Tanpa Izin di Aceh Ditindak
Dua Warga Asing Diduga Tinggal Tanpa Izin di Aceh Ditindak. [Antara]

SuaraSumut.id - Dua warga negara asing (WNA) yang diduga tinggal dan menetap di Indonesia tanpa izin ditindak petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Penindakan pertama dilakukan terhadap warga Malaysia berinisial MS (50) di Kecamatan Saksi, Kabupaten Pidie, pada 27 Februari 2024. MS ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti.

"Dari hasil pemeriksaan, MS memiliki paspor yang masa berlakunya sudah berakhir. MS diduga kelebihan tinggal di Indonesia selama enam tahun," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto, melansir Antara, Senin (4/3/2024).

"MS masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, pada 2018," sambungnya.

Ia masuk ke wilayah Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari. Tujuannya untuk mengunjungi istrinya di Geumpang, Kabupaten Pidie. Namun, sejak masuk, MS tidak pernah keluar dari Indonesia dan paspornya berakhir pada Januari 2021.

"Penangkapan MS setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat. Selama di Aceh, MS tinggal berpindah-pindah, sehingga sulit terlacak," ungkapnya.

Sedangkan penindakan kedua terhadap P (41), warga negara Bangladesh. Ia ditangkap di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024. P tinggal di rumah tersebut bersama istrinya yang merupakan warga setempat.

"P ditangkap karena tidak ada izin tinggal di Indonesia. Selain itu, P masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, secara ilegal. P memiliki paspor, tetapi masa berlakunya berakhir pada 2021. P tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2023," jelasnya.

Terhadap MS dikenakan melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang keimigrasian. Hukumannya adalah deportasi dan pencegahan selama enam bulan atau lebih.

"Sedangkan P, melanggar Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 2011. P terancam pidana karena masuk ke Indonesia secara ilegal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini