Palsukan Identitas, Kemenkumham Sumut Deportasi Warga Asing Asal Pakistan

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial TN, dideportasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Jum'at, 08 Maret 2024 | 18:09 WIB
Palsukan Identitas, Kemenkumham Sumut Deportasi Warga Asing Asal Pakistan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Mumammad Jahari Sitepu (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial TN, dideportasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut). Warga asing itu terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan identitas.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu, Jumat (8/3/2024).

Jahari mengatakan, WNA dengan inisial TN itu diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Namun, seluruh dokumen tersebut ternyata palsu sebab setelah ditelusuri, dokumen itu terdaftar atas nama orang lain.

"Bekerja sama dengan pihak terkait, kami telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan warga negara Pakistan," ucap Kakanwil.

Jahari menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA itu tidak diakui sebagai warga negara Pakistan.

Oleh karena itu, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan.

"Tapi, kami mempunyai dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan warga negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini