SuaraSumut.id - Pj Gubernur Sumut Hassanudin meminta perusahaan di wilayahnya agar tepat waktu membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai arahan pemerintah.
"Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan bisa membayarkannya," katanya melansir Antara, Kamis (21/3/2024).
Posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR telah dibuka untuk mengantisipasi jika perusahaan terlambat atau tidak memberikan hak pekerja.
"Posko pengaduan dan konsultasi ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di sejumlah wilayah," ungkapnya.
"Imbauan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim kepada para bupati dan wali kota se-Sumut," sambungnya.
Dirinya berharap semua perusahaan untuk mematuhi seluruh peraturan agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terdapat sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu.
Denda 5 persen dari total THR akan dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR, baik secara individu ataupun per jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Pembayaran denda tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.