SuaraSumut.id - Seorang maling membunuh lansia bernama Bima Perangin-angin (82) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku. Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.
"Alhamdulillah, satu orang pelaku sudah ditangkap," kata Alexander Piliang, Kamis (21/3/2024).
Dirinya mengatakan pelaku diberitakan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Barang bukti sangkur sudah ditemukan, nanti lengkapnya disampaikan Pak Kapolrestabes Medan," ujarnya.
Diberitakan, korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuhnya. Peristiwa terjadi pada Senin 19 Maret 2024 malam.
Salah seorang warga Zulnefi Chaniago alias Alex (51) menjelaskan sebelum ditemukan tewas, korban sempat video call (VC) dengan anaknya yang berada di luar kota.
"Jadi saat teleponan video call sama anaknya, nampak anaknya ada dua pria tak dikenal, lalu memberitahu kepada korban," ujar Zulnefi.
Dirinya mengatakan korban curiga rumahnya telah disatroni maling kemudian meminta tolong kepada warga sekitar.
"Korban meminta tolong sama saya, karena saya mengontrak di rumah korban. Dibilang (korban) sepertinya ada maling masuk rumah," ungkap Zulnefi.
Mendengar itu, ia pun keluar rumah kontrarakan dan masuk ke dalam rumah korban.
"Rupanya ada dua orang pelaku nampak saya di rumah korban, sudah bergumul," jelasnya.
Zulnefi lalu meminta pertolongan warga lain, sedangkan korban sendirian menghadapi dua perampok yang menyatroni rumahnya. Nahas, begitu sejumlah warga masuk ke rumah korban, Bima sudah tergeletak bersimbah darah.
"Pelakunya sudah kabur," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo