Kurir 140 Kg Ganja di Medan Divonis Seumur Hidup

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Suhardiman
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:34 WIB
Kurir 140 Kg Ganja di Medan Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Jumidah, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dihukum seumur hidup karena menjadi kurir 140 kilogram ganja.

Hakim Ketua Ahmad Sumardi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Ahmad di PN Medan, melansir Antara, Rabu (27/3/2024).

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Jumidah diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. JPU Kejati Sumut menerima putusan ini, meskipun sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.

Sebelumnya, Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Petugas lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.

"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untik diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," kata Roceberry.

Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini