7 Petugas KPPS di Tapteng Jadi Buronan Polisi

Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP /B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.

Suhardiman
Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:40 WIB
7 Petugas KPPS di Tapteng Jadi Buronan Polisi
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka diduga mengubah hasil Pemilu 2024. Foto wajah tujuh petugas KPPS itu disebar di akun Instagram @polrestapanulitengah.

Adapun identitas tujuh petugas KPPS yang menjadi DPO adalah Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina Siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit (50), dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P Harahap mengatakan, kasus tersebut terjadi di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung pada 14 Februari 2024 sore.

BACA JUGA : 7 Tahun Buron, Michia Penadah Mobil Curian di Padang Berhasil Ditangkap

Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP /B/88/III/2024/ SPKT Polres Tapteng/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.

"Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore," katanya, dilihat Jumat (29/3/2024).

Arlin mengatakan pihaknya telah memanggil dan mencari para pelaku. Namun, keberadaan mereka tidak kunjung ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO.

7 Petugas KPPS di Tapteng Jadi Buronan Polisi. [Instagram @polrestapanulitengah]
7 Petugas KPPS di Tapteng Jadi Buronan Polisi. [Instagram @polrestapanulitengah]

BACA JUGA: Tersisa Satu Tahanan Polsek Tanah Abang yang Belum Tertangkap, Ini Identitasnya

"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh pihak Polres Tapanuli Tengah. Namun keberadaan mereka tidak diketahui hingga diterbitkan DPO," ujarnya.

Ketujuh pelaku melanggar Pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini